logo-raywhite-offcanvas

27 Jan 2026 NEWS 6 min read

Ciri-Ciri Notaris Bodong yang Perlu Dihindari agar Terhindar dari Masalah Hukum

Dalam berbagai urusan hukum dan administrasi, peran notaris sangatlah penting. Notaris memiliki kewenangan resmi dari negara untuk membuat akta autentik yang berkaitan dengan perjanjian, peralihan hak, pendirian badan usaha, hingga urusan waris. 

Karena kedudukannya yang strategis dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, masyarakat sering kali mempercayakan berbagai urusan penting kepada notaris. Namun, di balik kebutuhan tersebut, muncul pula praktik tidak bertanggung jawab berupa notaris bodong yang justru dapat merugikan secara hukum dan finansial.

Notaris bodong adalah pihak yang mengaku atau bertindak seolah-olah sebagai notaris resmi, padahal tidak memiliki kewenangan hukum yang sah. Praktik ini sangat berbahaya karena akta atau dokumen yang dibuat tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ciri-ciri notaris bodong agar dapat menghindari risiko yang merugikan. 

Kesalahan dalam memilih notaris dapat berakibat fatal. Akta yang dibuat oleh notaris tidak resmi atau bodong dapat dinyatakan batal demi hukum. Akibatnya, pihak-pihak yang terlibat bisa mengalami kerugian materiil, konflik hukum berkepanjangan, bahkan tuntutan pidana atau perdata. Inilah alasan mengapa mengenali ciri-ciri notaris bodong menjadi langkah preventif yang sangat penting bagi masyarakat.

Artikel ini akan membahas secara mendalam berbagai tanda notaris bodong yang perlu diwaspadai, disertai penjelasan yang mudah dipahami dan relevan dengan kondisi di lapangan.

Tidak Terdaftar Secara Resmi di Kementerian Hukum dan HAM

Salah satu ciri paling utama dari notaris bodong adalah tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Notaris yang sah wajib memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Menteri Hukum dan HAM serta tercatat dalam sistem administrasi kenotariatan.

Notaris bodong biasanya tidak dapat menunjukkan bukti resmi berupa SK pengangkatan atau nomor registrasi notaris. Jika diminta, mereka cenderung menghindar atau memberikan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya selalu melakukan pengecekan status notaris melalui kanal resmi atau menanyakan langsung bukti legalitas sebelum menggunakan jasanya.

Tidak Memiliki Kantor Tetap atau Alamat yang Jelas

Ciri lain yang perlu diwaspadai adalah notaris yang tidak memiliki kantor tetap atau alamat yang jelas. Notaris resmi wajib memiliki kantor sesuai dengan wilayah jabatannya dan alamat tersebut tercantum dalam dokumen resmi. Kantor notaris biasanya dilengkapi dengan papan nama, jam operasional yang jelas, serta administrasi yang tertata.

Notaris bodong sering kali beroperasi secara berpindah-pindah, menggunakan alamat fiktif, atau hanya melayani klien di luar kantor, seperti di kafe atau rumah pribadi tanpa identitas jelas. Kondisi ini patut dicurigai karena menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakjelasan legalitas.

Proses Kerja yang Terlalu Cepat dan Tidak Transparan

Notaris bodong biasanya menawarkan proses pembuatan akta yang sangat cepat tanpa prosedur yang jelas. Dalam praktiknya, pembuatan akta notaris membutuhkan tahapan tertentu, mulai dari verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen, hingga pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan notaris.

Jika seseorang mengaku sebagai notaris tetapi menawarkan pembuatan akta dalam waktu yang tidak masuk akal tanpa proses verifikasi yang memadai, hal ini patut dicurigai. Proses yang terlalu instan sering kali menjadi indikasi bahwa akta tersebut tidak dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak Melakukan Pembacaan Akta Dihadapan Para Pihak

Salah satu kewajiban notaris adalah membacakan isi akta dihadapan para pihak sebelum ditandatangani. Tujuan dari pembacaan ini adalah agar semua pihak memahami isi dan konsekuensi hukum dari akta tersebut. Notaris bodong sering mengabaikan prosedur ini dan langsung meminta tanda tangan tanpa penjelasan yang memadai.

Jika seseorang mengaku sebagai notaris tetapi tidak melakukan pembacaan akta atau bahkan tidak menghadirkan para pihak secara langsung, maka keabsahan akta tersebut patut dipertanyakan. Praktik ini sangat berisiko karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.

Tarif Jasa yang Tidak Wajar dan Tidak Transparan

Ciri lain yang sering ditemukan pada notaris bodong adalah penetapan tarif jasa yang tidak wajar, baik terlalu murah maupun tidak transparan. Notaris resmi biasanya memiliki standar biaya yang disesuaikan dengan jenis akta dan kompleksitas pekerjaan, serta disampaikan secara terbuka kepada klien.

Notaris bodong sering menggunakan tarif murah sebagai umpan untuk menarik klien. Namun, biaya yang rendah tersebut sering kali tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus ditanggung. Selain itu, mereka juga kerap meminta biaya tambahan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas.

Tidak Memiliki Stempel dan Kop Surat Resmi

Notaris resmi wajib memiliki stempel dan kop surat yang mencantumkan nama lengkap, gelar, nomor SK pengangkatan, serta wilayah jabatan. Dokumen yang dikeluarkan notaris harus menggunakan identitas resmi tersebut.

Notaris bodong sering kali menggunakan stempel palsu atau dokumen tanpa identitas yang lengkap. Jika dokumen yang diberikan terlihat tidak profesional, minim informasi, atau tidak mencantumkan data resmi notaris, maka hal ini patut dicurigai dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Tidak Tergabung dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia

Notaris yang sah umumnya tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi profesi resmi. Keanggotaan ini menunjukkan bahwa notaris tersebut berada di bawah pengawasan kode etik dan organisasi profesi.

Notaris bodong biasanya tidak terdaftar atau tidak dapat menunjukkan keanggotaan dalam organisasi profesi tersebut. Meskipun keanggotaan organisasi bukan satu-satunya indikator keabsahan, ketiadaan afiliasi ini dapat menjadi tanda peringatan yang perlu diperhatikan.

Sering Menghindari Pertanyaan Hukum dari Klien

Notaris profesional umumnya mampu menjelaskan aspek hukum secara jelas dan lugas kepada klien. Sebaliknya, notaris bodong sering kali menghindari pertanyaan hukum atau memberikan jawaban yang berputar-putar dan tidak meyakinkan.

Jika seseorang mengaku sebagai notaris tetapi terlihat tidak memahami dasar hukum dari akta yang dibuat atau tidak mampu menjelaskan konsekuensi hukumnya, maka keabsahan dan kompetensinya patut diragukan. Sikap ini menunjukkan kurangnya pengetahuan dan pengalaman di bidang kenotariatan.

Dampak Menggunakan Jasa Notaris Bodong

Menggunakan jasa notaris bodong dapat menimbulkan dampak yang sangat serius. Akta yang dibuat dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian. Hal ini dapat memicu sengketa hukum, kerugian finansial, hingga tuntutan pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, klien juga berpotensi kehilangan hak atas aset, seperti tanah atau bangunan, karena dokumen yang dibuat tidak diakui secara hukum. Oleh karena itu, kewaspadaan dalam memilih notaris menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Cara Menghindari Notaris Bodong

Untuk menghindari notaris bodong, masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan legalitas notaris sebelum menggunakan jasanya. Pastikan notaris memiliki SK pengangkatan, kantor resmi, serta identitas yang jelas. Jangan ragu untuk bertanya mengenai prosedur kerja dan dasar hukum dari akta yang akan dibuat.

Selain itu, hindari tergiur dengan tarif murah yang tidak masuk akal. Keamanan hukum jauh lebih penting dibandingkan penghematan biaya jangka pendek. Dengan kehati-hatian dan informasi yang cukup, risiko menggunakan jasa notaris bodong dapat diminimalkan.

Notaris bodong merupakan ancaman serius dalam dunia hukum dan administrasi. Ciri-ciri seperti tidak terdaftar resmi, tidak memiliki kantor tetap, proses kerja yang tidak transparan, hingga tarif yang tidak wajar menjadi tanda peringatan yang perlu diwaspadai. Kesalahan dalam memilih notaris dapat berakibat fatal dan menimbulkan masalah hukum jangka panjang.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan teliti sebelum menggunakan jasa notaris. Dengan memahami ciri-ciri notaris bodong yang perlu dihindari, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko hukum dan memastikan setiap urusan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Anda ingin memiliki hunian yang terjamin aman, nyaman dan juga terpercaya, Anda bisa temukan di Ray White Menteng. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website Ray White Menteng di https://menteng.raywhite.co.id/. Find a home that suits your lifestyle with Ray White!


“Ray White Menteng, Your Best Property Agency Since 1998"